Syarat – Syarat Legalisasi Ijazah Ke
DIKTI
Ada beberapa dokumen ijazah yang perlu
di legalisasi ke-dikti, diantaranya jika
dokumen ijazah dari luar negri hendak di persamakan dengan ijazah indonesia,
contoh anda sekolah di luar negri dan pulang ke Indonesia ijazahnya hendaknya
mau disamakan supaya setara dengan ijazah yang di Indonesia. Lc setara dengan
S1.
Maka dokumen ijazah dan transkip nilai anda
harus dilegalisasi ke dikti / diknas untuk
mendapat pengakuan ijazah anda sehingga ketika anda masuk di jajaran
instansi pemerintah / pendidikan negri dan ijazaha anda di akui kesetaraanya. Untuk
syarat ini cukup di terjemahkan dokumen ijazah dan transkip nilai anda. Dan di
ajukan lampirkan foto terbaru.
Jika anda ijazahnya dikeluarkan dalam
negri ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan legalisasi dari dikti / diknas .
dan keperluan ijazah dan transkip nilai yang di legalisasi dikti biasanya untuk
keperluan sekolah di luar negri yang mana persyaratnya harus di legalkan oleh
pihak dikti.
Berikut syarat legalisasi ke dikti untuk
ijazah dan transkip nilai
- Dokumen ijazah dan transkip nilai di
terjemahkan kedalam bahasa inggris yang tersumpah.
- Meminta Surat keterangan dari kampus
yang menyatakan bahwa nama … dan nik mahasiswa….anda lulusan dari universitas
tersebut.
- Jika universitas tersebut sudah ganti
nama maka ada surat yang menyatakan keterangan bahwaa universitas tersebut
telah ganti nama menjadi...
- DOWNLOUD Data diri sendiri di lingk
dikti di bawah ini. https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa Masukan nama / nik anda jika sudah ada
data anda prin out data anda untuk dilampirkan.
- Waktunya kurang lebih 3 hari kerja.
Itulah syarat – syarat untuk legalisasi
ke dikti, jika anda sibuk dan tidak sempat melegalkan di dikti bisa minta bantuan
biro jasa legalisasi dengan syarat syarat di atas sudah lengkap.
Artikel keren lainnya: