Syarat -Syarat menikah dengan warga negara asing
saya
akan berbagi info Syarat Menikah dengan warga Negara asing menikah di
Indonesia saya sudah berkecimpung di dunia jasa penerjemah dan
legalsiasi 5 tahun mudah-mudahan info ini bermanfaat.
Ada
beberapa syarat untuk warga Negara Indonesia yang
hendak menikah dengan warga Negara asing, jika diantara syarat – syarat
tersebut
tidak lengkap dan anda bisa menikah jangan bangga hal seperti itu
dampaknya nanti setelah menikah anda akan mengalami kesulitan dalam
melegalkan sesi berikutnya .
kenapa
harus hati hati dengan syarat yang tidak lengkap sekalipun anda bisa
menikah, karena begitu langkah sesi register
pernikahan anda di kedutaan terkait akan di persulit ketika melegalkan
buku nikah anda di tingkat kementrian agamanya. sebab syarat tersebut
akan di minta lagi fotocopynya.
Untuk warga Negara Indonesia perlu adanya surat N1
, N2 Dan N4
Apa sih surat N1, N2 dan N4?
Untuk semuanya terutama yang mau menikah dengan
orang bule / orang asing sebelum menikah sebaiknya membauat surat yang namanya
surat N1, N2 dan N4 apa suarat tersebut, surat tersebut adalah surat pengantar
untuk izin
Apa itu Surat N1, N2 dan N4?...
N1 adalah Surat keterangan Nikah. contoh dibawah ini.
N2 adalah Surat Keterangan Asal Usul, sedangkan. contoh dibawah ini.
N4 adalah Surat Keterangan Tentang Orangtua. contoh dibawah ini.
Sebelum pembuatan ketiga surat - surat di atas kita
harus membuat 'Surat Pengantar/Keterangan'. Surat ini bias kita dapat dari
Kepala RT setempat, ditandatangani oleh Kepala RT dan kepala RW. Bentuk
kertasnya sih sama aja dengan surat pengantar/keterangan pada umumnya (sama
dengan pembuatan KTP, SKCK dll) yang membedakan dengan surat keterangan lainnya
adalah penulisan keperluannya.
Untuk lebih jelasnya saya contohkan langsung bentuk
surat N1 . N2 dan N4 sehingga lebih mudah di pahami dan anda juga bisa di
downlou langsung karena dalam format jpg.
Untuk warga Negara asing yang perlu di siapkan
adalah, jika anda muslim maka harus ada surat mualaf bagi si calon suami. Syarat
kedua yaitu akte lahir dan Suarat izin
menikah dari kedutaan terkait. Surat tersebut di terjemahkan kedalam bahasa Indonesia
yang tersumpah ( baca biro jasa penerjemah tersumpah )
Syarat menikah di dalam luar Negri / Negara asing
Pertama dokumen akte lahir asli dan surat singgel (
untuk muslim di keluarkan dari KUA dan untuk nonmuslim dari catatan sipil )
Kedua . dokumen tersebut di terjemahkan kedalam
bahasa Negara yang di tuju.
Ketiga. Dokumen terjemahan di legalisasi oleh
kementrian hokum dan ham
Keempat. Dokumen terjemahan dilegalisasi oleh
kementrian dalam negri
Itulah syarat syarat menikah dengan warga Negara asing
Artikel keren lainnya: